DAFTAR ISI:
- Pendahuluan
- Taharah
- Shalat
- Zakat
- Puasa dan I'tikaf
- Haji dan Umrah
- Jual Beli
- Waris dan Wasiat
- Perkawinan (Nikah)
- Perceraian (Talak)
- Jinayat
- Hudud
- Jihad
- Buruan dan Sembelihan
- Lomba dan Memanah
- Sumpah dan Nadzar
- Hukum dan Kesaksian
- Memerdekakan Budak
Nama kitab: Matan Al-Ghayah wat Taqrib' Abu Syuja' (مختصر ابى شجاع- متن الغاية والتقريب)
Nama penulis: Syihabuddin Abu Syujak Al-Ashfahani ( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع , شهاب الدين الطيب الاصفهانى)
Lahir: Tahun 434 H, wafat tahun 593 H
Tempat lahir:
Genre kitab: Fiqh madzhab Syafi'i
Syarah Matan Taqrib:
a. Fathul Qorib, oleh Imam Al-Ghazi,
b. Al-Iqna’, oleh Syekh Syarbini Al-Khathib,
c. Bujairimie Syarah Iqna’, oleh Syekh Sualiaman Al-Bujairimie.
d. At-tadzhieb Fie Adillati Matnil Ghoyah Wat Taqrib oleh Dr Mushthofa Diebul Bigha
PENDAHULUAN
Terjemah: Bismillahirrohmanirrahim. Segala puji bagi Allah. Shalawat salam atas Nabi Muhammad, keluarganya dan para Sahaabat. Qadhi Abu Syujak Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahani berkata: Aku diminta oleh sebagian teman untuk menyusun ringkasan fiqih madzhab Syafi'i yang sangat ringkas dan sederhana dan terbagi dalam bagian-bagian yang banyak agar mudah dipelajari dan dihafal. Aku penuhi permintaan itu dengan memohon taufik pada Allah yang Maha Kuasa dan Maha Tahu.
- TAHARAH (SUCI)
Jenis air ada 4 (empat) yaitu:
(1) air suci dan mensucikan
(2) air yang makruh yaitu air panas
(3) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci
(d) air najis yaitu: (i) air kurang 2 qullah yang terkena najis atau (ii) air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah.
Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.
- SUCINYA KULIT BANGKAI SETELAH DISAMAK
Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan wadah yang selain dari emas dan perak.
- HUKUM SIWAK (SIKAT GIGI)
Bersiwak sangat disunnah dalam 3 tempat yaitu:
(1) saat terjadi perubahan bau mulut
(2) setelah bangun tidur
(3) hendak melaksanakan shalat.
- TATA CARA WUDHU
1. Niat saat membasuh muka.
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Dilakukan secara tertib.
- SUNNAH-NYA WUDHU
1. Membaca bismillah
2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air
3. Berkumur
4. Menghirup air ke hidung
5. Mengusap seluruh kepala
6. Mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru
7. Menyisir jenggot tebal dengan jari
8. Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
9. Mendahulukan bagian kanan dari kiri
10.Menyucikan masing-masing 3 (tiga) kali, bersegera.
- ISTINJAK - BERSUCI SETELAH BUANG AIR (CEBOK)
- ETIKA KENCING DAN BUANG AIR BESAR (BAB)
Orang yang sedang buang air besar (BAB) hendaknya tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya apabila dalam tempat terbuka. Kencing atau BAB hendaknya tidak dilakukan di air yang diam, di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di tempat bernaung, di lobang. Dan hendaknya tidak berbicara saat kencing dan tidak menghadap matahari dan bulan dan tidak membelakangi keduanya.
- PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU (YANG MENGAKIBATKAN HADAS KECIL)
1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan belakang)
2. Tidur dalam keadaan tidak menetapkan pantat di lantai
3. Hilang akal karena mabuk atau sakit
4. Sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam
6. Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.
Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Baghdad, Irak.
- MANDI WAJIB (JUNUB)
-3 (tiga) di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu senggama, keluar sperma, mati.
-3 (tiga) lainnya khusus untuk perempuan yaitu haid, nifas, melahirkan (wiladah).
RUKUN/FARDHU/TATA CARA MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL):
(1) niat,
(2) menghilangkan najis yang terdapat pada badan,
(3) mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.
SUNNAHNYA MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL):
(1) Baca bismillah,
(2) wudhu sebelum mandi junub,
(3) mengusapkan tangan pada badan,
(4) bersegera,
(5) mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang kiri.
KEADAAN YANG DISUNNAHKAN MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL):
1. Mandi untuk Jum'at,
2. Dua hari raya,
3. Shalat minta hujan (istisqa'),
4. Gerhana bulan dan gerhana matahari,
5. Setelah memandikan mayit,
6. Orang kafir apabila masuk Islam,
7. Orang gila dan ayan (epilepsi) apabila sembuh,
8. Saat akan ihram,
9. Akan masuk Makkah,
10.Wukuf di Arafah,
11.Mabit (menginap) di Muzdalifah,
12.Melempar Jumrah yang tiga,
13.Tawaf,
14.Sa'i,
15.Masuk kota Madinah.
- MENGUSAP KHUF (KAUS KAKI)
(1) Memakai khuf setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar.
(2) Khuf (kaus kaki) menutupi mata kaki .
(3) Dapat dipakai untuk berjalan.
Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam.
Masanya dihitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.
Mengusap khuf batal oleh 3 (tiga) hal: (a) melapasnya, (b) habisnya masa, (c) hadats besar.
Tata cara Mengusap Khuf:
1. Mengusap khuf dilakukan sebagai ganti dari membasuh kaki saat berwudhu karena itu waktu pengusapan adalah saat giliran membasuh kaki saat wudhu.
2. Caranya adalah mengusapkan air (tanpa mengalirkan) ke bagian atas khuf atau punggung kaki (kebalikan telapak kaki).
SYARAT BOLEHNYA TAYAMMUM:
(a) adanya udzur karena perjalanan atau sakit,
(b) masuk waktu shalat,
(c) mencari air,
(d) tidak dapat menggunakan air dan tidak ada air setelah mencari,
(e) debu suci. Apabila tercampur najis atau pasir maka tidak sah.
TATA CARA (FARDHU/RUKUN) TAYAMMUM:
(a) niat,
(b) mengusap wajah,
(c) mengusap kedua tangan sampai siku,
(d) tertib (urut).
SUNNAHNYA TAYAMMUM:
(a) Membaca bismillah,
(b) mendahulukan yang kanan dari yang kiri,
(c) bersegera.
YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM:
(a) perkara yang membatalkan wudhu,
(b) melihat air di selain waktu shalat,
(c) murtad.
Orang yang memakai perban mengusap di atasnya, bertayammum dan shalat dan tidak perlu mengulangi shalatnya apabila saat memakai perban dalam keadaan suci.
Satu tayammum berlaku untuk satu kali shalat fardhu dan 1 shalat sunnah. Satu kali tayammum dapat dipakai beberapa kali shalat sunnah.
MACAM-MACAM NAJIS:
Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan (anus dan kemaluan) hukumnya najis kecuali spearma.
Membasuh kencing dan kotoran (tinja) itu wajib kecuali kencing bayi laki-laki kecil yang belum memakan makan maka cara menyucikannya cukup dengan menyiramkan air. Perkara yang najis tidak dimaafkan kecuali sedikit seperti darah hewan yang tidak mengalir apabila jauh ke dalam bejana (wadah) dan mati maka tidak menajiskan isi bejana.
Seluruh binatang itu suci kecuali anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. Adapun bangkai itu najis kecuali ikan, belalang dan manusia.
Bejana yang terkena jilatan anjing dan babi harus dibasuh 7 (tujuh) kali salah satunya dengan tanah. Sedang najis yang lain cukup dibasuh sekali namun 3 kali lebih baik.
Apabila khamar (arak) menjadi anggur dengan sendirinya maka ia menjadi suci. Apabila perubahan itu karena memasukkan sesuatu maka tidak suci.
DEFINISI DAN HUKUM HAID, NIFAS, ISTIHADAH:
Ada 3 macam darah yang keluar dari kemaluan wanita: (a) darah haid, (b) darah nifas, (c) darah istihadlah.
Darah haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cara sehat bukan karena melahirkan. Dan warnanya kehitam-hitaman, terasa panas dan diikuti mual-mual pada perut.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihadlah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas.
Paling sedikitnya darah haid adalah satu hari satu malam. Dan yang paling banyak adalah 15 hari. Umumnya 6 (enam) atau 7 (tujuh) hari.
Paling sedikitnya nifas adalah setetes dan paling banyak 60 hari dan umumnya 40 hari.
Paling sedikitnya masa suci di antara dua masa haid adalah 15 hari. Dan tidak ada batas untuk paling banyaknya.
Usia minimal wanita haid adalah 9 (sembilan) tahun. Paling sedikitnya usia kehamilan 6 bulan. Paling panjang kehamilan 4 tahun. Umumnya masa hamil adalah 9 bulan.
YANG DIHARAMKAN SAAT HAID DAN NIFAS:
shalat, puasa, membaca Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, masuk masjid, tawaf, hubungan intim (jimak), (suami) mencumbu di antara pusar dan lutut.
YANG DIHARAMKAN SAAT JUNUB (HADATS BESAR):
shalat, membaca Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, tawaf, tinggal di masjid.
YANG DIHARAMKAN SAAT HADATS KECIL:
shalat, tawaf, menyentuh Al-Quran dan membawanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar